Secara Rinci Kategori Luka, Yaitu:
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
- Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
- Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
- Kehilangan salah satu panca indera.
- Mendapat cacat berat.
- Menderita sakit lumpuh.
- Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih.
- Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan. Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan.
Penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana. Tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan. Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan.
Penganiayaan diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau luka di tubuh seseorang. Penganiayaan juga bisa diartikan tindakan merusak kesehatan orang. Berikut jenis-jenis bentuk tindak pidana penganiayaan, yaitu:
Kesimpulan
Penganiayaan ringan merupakan bentuk perbuatan yang tidak menyebabkan korbannya mengalami luka atau menyebabkan korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari Setiap perbuatan penganiayaan ringan haruslah memenuhi unsur pidana seperti seperti yang tertera di atas. Penganiayaan yang mendatangkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain merupakan tindakan melawan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar